Oknum Polwan yang Aniaya Pacar Adik di Riau Jadi Tersangka
SinPo.id - Seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) diduga dianiaya oknum Polwan berinisial Brigadir IDR dan ibunya YUL. Karena tak terima atas apa yang terjadi kepadanya, wanita 27 tahun ini melapor ke Polda Riau.
Laporan Riri ter-register dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022. Awalnya dugaan penganiayaan diceritakan korban melalui akun Instagram miliknya @ririapriliaaaaa hingga viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan Brigadir IR dan ibunya yaitu YUL telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan penyidikan.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan IR. Gelar perkara telah dilakukan hari ini, IR dan ibunya kini berstatus tersangka," kata Sunarto dalam keterangannya, Minggu, 25 September.
Sebelumnya, Sunarto juga menyatakan, pihaknya memberikan perhatian kasus ini. Menurutnya, laporan korban telah diproses.
"Saat ini proses hukum sedang berjalan. Polda Riau bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dengan melakukan proses penegakan hukum," ungkap Sunarto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 September 2022.
Dalam kasus ini, kata Sunarto, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Total ada enam saksi yang telah dimintai keterangan.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk tetangga korban dan terlapor," jelasnya.
Diduga penganiayaan terjadi lantaran Brigadir IDR dan sang ibu tak setuju jika korban menjalin asmara dengan adiknya. Dalam unggahan Instagram, korban mengaku mengalami luka, baik secara fisik dan mental.