Anggota Komisi X DPR: Revisi UU Pariwisata Permudah Turis Asing Masuk ke Indonesia
SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepariwisataan akan mempermudah turis asing ke Indonesia agar tidak perlu antri berlama-lama di imigrasi bandara untuk membuat Visa on Arrival (VoA). Sebab, dirinya mendapatkan informasi dari Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) bahwa yang terjadi saat ini di Bali, turis asing harus mengantre hingga 3,5 jam untuk proses VoA tersebut.
"Nah ini sesuatu yang tidak bisa kita bayangkan kalau turis yang sudah mengalami berjam-jam penerbangan, dari Australia, Eropa, dan sebagainya, tetapi mereka harus antre lagi 3,75 jam untuk urusan Visa on Arrival di imigrasi bandara," ujar Andreas, seperti dilansir laman DPR.go.id
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Tim Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kepariwisataan di Kabupaten Bangli, Bali, Jumat 23 September 2022.
Politisi PDI-Perjuangan itu menekankan kebijakan mempermudah visa tersebut sejalan dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Sehingga, soal imigrasi yang berkaitan dengan pariwisata ini perlu mendapat perhatian khusus agar jangan sampai ini menjadi penghambat untuk pariwisata yang sedang digalak-galakkan untuk recovery ekonomi kita," jelasnya.