Johan Budi: Jerat Bandar Judi Online dengan UU TPPU!

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 25 September 2022 | 19:14 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi (SinPo.id/Parlementaria)
Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Pribowo mengusulkan agar diterapakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), terkait penindakan kasus judi di tanah air.

“Sebaiknya kasus-kasus narkoba, kasus-kasus judi online itu menggunakan TPPU juga. Agar bisa meraup kembali angka (omzet) atau apa namanya," kata Johan Budi seperti dikutip laman Parlementaria.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), besaran omset judi online tidak main-main. Bahkan ada yang meraup omset mencapai ratusan miliar dari bisnis haram tersebut.

"Kalau bandar judi yang baru kita baca itu sampai ratusan miliar ya. Itu kalau pakai TPPU tentu bisa dikembalikan ke negara untuk rakyat,” katanya.

Saat ini penanganan tindak pidana perjudian telah diatur pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, sedangkan untuk judi online secara khusus diatur pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Johan Budi mempertanyakan proses penindakan kasus judi yang selama ini telah berjalan selama ini.

Pasalnya, lanjut Johan Budi, ada ribuan kasus judi yang saat ini ditangani Polri. Namun seolah-olah kasus itu menguap dan tak terdengar perkembangannya di media.

“Saya kok jarang baca berita kasus judi ini masuk ke pengadilan. Apa prosesnya itu tidak sampai ke pengadilan? Apalagi ada ribuan itu, paling tidak satu-dua diberitakan,” tegasnya.sinpo

Komentar: