Bekas Bupati Bogor Ade Yasin Divonis 4 Tahun Bui

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 23 September 2022 | 17:38 WIB
Ade Yasin/SinPo.id
Ade Yasin/SinPo.id

SinPo.id -  Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Selain pidana badan, Ade Yasin juga dikenakan denda Rp100 juta dalam vonis tersebut. Vonis itu jauh lebih tinggi dibanding tuntutan 3 tahun penjara dari jaksa KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Bandung, Jumat, 23 September 2022.

Sebelumnya Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara atas kasus suap yang didakwakan pada dirinya. Selain itu, termuat pula tuntutan denda Rp100 juta.

Majelis hakim mengatakan, jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara selain itu mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin. "Pidana tambahan hak politik dicabut," katanya.

Ade Yasin hadir secara daring. Dilihat di layar monitor, Ade didampingi dua orang tim pengacara. Ade hadir mengenakan pakaian batik dan jilbab berwarna kuning.

Saat mendengarkan putusannya, di layar monitor Ade tampak menangis dan menghapus air mata yang keluar dari matanya. Sesekali, dua orang tim pengacara yang mendampingi, menenangkan Ade Yasin.

Seperti diketahui, Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat. Uang suap tersebut diduga dilakukan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka pada Kamis, 28 April 2022.

Ade Yasin kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama anak buahnya, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPK Ihsan Ayatullah dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.

Di antaranya Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pemeriksa bernama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: