Anak Buah Ferdy Sambo di Propam Polri Divonis Demosi Selama 1 Tahun
SinPo.id - AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, disanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Sanksi itu dijatuhkan karena AKP Idham Fadilah tidak profesional menjalani tugas penanganan kasus Brigadir J.
"Sidang KKEP memutuskan saksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, pada Kamis 22 September 2022.
Selain sanksi demosi, Sidang KKEP juga memutuskan pelanggaran yang dilakukan AKP Idham Fadilah sebagai perbuatan tercela. Dia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Hasil putusan sidang AKP Idham Fadilah disampaikan sehari setelah sidang etiknya digelar pada Rabu
21 September 2022. Sidang etik berlangsung selama enam jam dipimpin oleh Kombes Pol. Rachmat Pamudji, Kombes Pol Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi. Total ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut, yaitu Kombes Pol Agus Nur Patria, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, Briptu Sigid Mukti Hanggono dan satunya berinisial Aiptu SA. Pimpinan Sidang KKEP memutuskan AKP Idham Fadilah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Wujud perbuatannya adalah tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," tambahnya.