Jelang Pemilu 2024, Mendagri Minta ASN Netral dan Bekerja Profesional

Oleh: Ardi
Kamis, 22 September 2022 | 12:05 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/net
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/net

SinPo.id -  Aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk profesional di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Ini mengacu pada penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Dinamika politik untuk mencari pemimpin terbaik silakan berlangsung. Ibaratkan mesin mobil, tentu situasi politik akan memanas. Namun, posisi ASN harus tetap sebagai tenaga profesional," kata Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, pada Kamis 22 September 2022.

Meskipun memiliki hak pilih, namun, kata dia, ASN tidak pula diperbolehkan berpolitik praktis dan memihak pada pasangan calon ataupun partai tertentu dalam kontestasi di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dia menyambut baik penyelenggaraan kegiatan penandatanganan keputusan bersama dari lima instansi, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengawal netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang. Penandatanganan keputusan bersama yang berisi pedoman pembinaan serta pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 itu dapat memastikan ASN tetap berada di posisi profesional dan netral dalam memimpin jalannya roda pemerintahan di tengah momentum pencarian pemimpin terbaik bagi Indonesia.

"Dengan adanya komitmen di tingkat pusat ini, kami Kemendagri, Kemenpan RB, BKN, KASN, dan Bawaslu bersepakat biarlah siapa pun yang bertanding di tingkat pusat, daerah, atau legislatif untuk menentukan pemimpin terbaik, kita sebagai ASN yang mengawasi jalannya roda pemerintahan harus tetap berada di posisi netral," tambahnya.sinpo

Komentar: