KPK Serahkan Berkas Tersangka Korupsi AW-101 ke Kejaksaan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 21 September 2022 | 17:18 WIB
Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) ke tim jaksa agar dapat segera diproses di persidangan.

Irfan terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara tahun tahun 2016-2017.

"Tim jaksa, Selasa kemarin telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik untuk tersangka IKS alias JIK, karena kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim jaksa terpenuhi dan tercukupi untuk syarat formal dan materielnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan Jakarta, Rabu 21 September 2022.

Ali menjelaskan penahanan tersangka Irfan tetap dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari, terhitung sejak 20 September sampai 9 Oktober 2022 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan tipikor," ujar Ali.

KPK telah menetapkan tersangka terhadap Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) yang memenangkan proyek pengadaan helikopter AW-101.

Dalam konstruksi perkara, tersangka IKS diduga menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang pesawat heli AW-101 dan disetujui oleh PPK.

Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen dimana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak diantaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

Perbuatan IKS dimaksud diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Dalam kasus tersebut, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: