KPK Bakal Kirim Surat Panggilan Kedua Untuk Gubernur Papua Lukas Enembe

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 21 September 2022 | 09:05 WIB
Lukas Enembe/YouTube Lukas Enembe
Lukas Enembe/YouTube Lukas Enembe

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas Enembe kini berstatus tersangka di KPK dan dikaitkan sejumlah kasus korupsi.

"Nanti mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan untuk panggilan (ke dua) minggu berikutnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

Karyoto mengungkapkan, pada pemanggilan pertama Gubernur dua periode itu mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Lukas dipanggil untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada 12 September 2022 lalu.

"Pemanggilan terhadap seorang tersangka merupakan kewajiban lembaga antirasuah untuk melanjutkan proses penyidikan kasus ini," kata Karyoto.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menerangkan pemeriksaan yang dilakukan di Papua itu dimaksudkan agar memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tim penyidik.

Namun, Lukas Enembe justru tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Sejauh ini, Ali menyampaikan bahwa KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menegaskan kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan rekayasa politik.

Kasus yang menjerat Lukas Enembe menurut Menkopolhukam Mahfud MD, merupakan temuan fakta hukum.

Sebab ada juga kasus-kasus korupsi lainnya yang diduga dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang didalami KPK.

Adapun kasus tersebut yakni dugaan korupsi ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON dan Lukas Enembe diduga memiliki manajer pencucian uang.sinpo

Komentar: