MKD Masih Dalami Laporan Terkait Pelanggaran Setya Novanto
sinpo, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ternyata merespon laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Menurut Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, laporan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto itu masih dalam proses verifikasi.
"Setiap laporan pasti kami terima dan akan dilakukan proses verifikasi," kata Dasco di ruang MKD, Jakarta, Jumat (17/3).
Sebelumnya, MAKI melaporkan Setnov ke MKD karena diduga terseret kasus korupsi proyek e-KTP. Yang menjadi MAKI geram, Setnov mengaku tidak mengenal terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Terkait laporan MAKI itu, Dasco mengaku baru membaca sekilas sehingga tidak bisa memberikan pendapat. Karena itu, MKD akan melakukan verifikasi terkait data-data yang menguatkan laporan.
Menurut dia, dalam proses verifikasi ada beberapa hal yang harus diperhatikan misalnya kelengkapan data pelapor. "Saya tidak bisa bilang buktinya cukup kuat atau tidak, karena harus diputuskan oleh tim," ujarnya.
Jika laporan MAKI itu akhirnya disidangkan, ini bukan kali pertama MKD menyidangkan kasus Setnov. Sebelumnya, Setnov disidang MKD terkait kasus pertemuan dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Dasco mengungkapkan terkait sanksi kumulatif terhadap Setnov . Dalam kasus pertemuannya dengan Donald Trump, Novanto hanya diingatkan oleh MKD. Sementara itu dalam kasus dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia, menurut dia, MKD sudah merehabilitasi nama yang bersangkutan.
"Dalam kasus Trump, MKD hanya mengingatkan kepada yang bersangkutan. Kami mengingatkan kepada Pimpinan DPR termasuk Pak Fadli dan itu tidak termasuk sanksi kecuali kalau itu putusan tertulis," katanya.
Politikus Partai Gerindra itu enggan berandai-andai terkait sanksi yang akan diberikan MKD terhadap Novanto.

