Pemprov DKI Siap Tambah 100 Unit Mobil Listrik Untuk Kendaraan Dinas

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 20 September 2022 | 15:48 WIB
Ilustrasi mobil listrik/Getty Images
Ilustrasi mobil listrik/Getty Images

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah penggunaan mobil listrik untuk kendaraan kedinasan.

Hal tersebut sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penggunan mobil listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan, pihaknya akan mendukung arahan Presiden tersebut.

Ia menuturkan, saat ini Pemprov DKI telah memulai penggunaan kendaraan berbasis tenaga listrik pada bus Transjakarta. 

"Pemprov DKI Jakarta sudah mengoperasikan 30 unit bus listrik PT TransJakarta, pada akhir tahun 2022 akan menjadi 100 unit," kata Riza dikutip dari akun Instagram resminya, Selasa 20 September 2022. 

Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan sekitar 100 unit kendaraan berbasis tenaga listrik untuk kedinasan.

Namun, Ariza tidak menjelaskan secara rinci terkait aturan yang akan dikeluarkan. 

"Kemudian di 2023 akan ditambah 100 unit kendaraan listrik untuk kedinasan," ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022 kemarin.

Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
sinpo

Komentar: