Pekerja Diminta Lapor Jika Perusahaan Tak Bayar BPJS-TK

Oleh: Ardi
Selasa, 20 September 2022 | 14:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan/Net
BPJS Ketenagakerjaan/Net

SinPo.id -  Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, meminta pekerja melapor jika hak pembayaran iuran BPJS-TK tidak dibayarkan perusahaan. Menurut dia, BPJS-TK merupakan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh perusahaan kepada karyawan.

"Jangan ragu dan sungkan untuk lapor ke kami," kata dia, di Mall Taman Palem Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa 20 September 2022.

Untuk itu, kata dia, karyawan tidak perlu takut mengkritik perusahaan jika haknya itu direnggut. Namun, dia mengerti jika banyak karyawan takut melaporkan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Dia menjelaskan, karyawan dapat menggandeng kelompok serikat pekerja perusahaan agar berani melaporkan hal ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Nantinya, setelah laporan masuk, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan dan karyawan yang bersangkutan. Dinas Tenaga Kerja berperan sebagai mediator demi menyelesaikan sengketa hak karyawan dan perusahaan ini.
Dalam mediasi tersebut, Andri Yansyah memastikan karyawan akan mendapatkan hak yang semestinya dan perusahaan juga akan menjalankan kewajiban yang telah ditentukan.

"Mediasi itu dalam arti kita cari 'win win-solution' ya, bukan berarti selesai gitu aja. Selesai tak kala perusahaan mau membayarkan sanksi dan hak karyawan," kata Andri.

Andri mengaku laporan karyawan yang tidak mendapat haknya meningkatkan sejak masa pandemi COVID-19. Hal tersebut karena banyaknya perusahaan yang terdampak secara keuangan. Pihaknya pun memahami kondisi perusahaan tersebut.

"Karena ada pandemi kita juga harus bersifat 'fair'dan adil kita harus memperhatikan kelangsungan pekerja dan kondisi perusahaan. Tapi kalau hak pekerja seperti BPJS-TK itu perusahaan harus bayar, itu tidak bisa dikompromi," tambahnya.sinpo

Komentar: