KPK Sebut Penyidikan Korupsi di Papua Murni Penegakan Hukum
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di provinsi Papua murni dalam rangka penegakan hukum.
Dalam menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dugaan Korupsi pun, lembaga antirasuah telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 19 September 2022.
"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," tambahnya.
Ali menjelaskan, alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, KPK mengklaim telah melakukan prosedur hukum dalam melakukan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Seperti menyampaikan surat panggilan terhadap Lukas pada 7 September untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
"Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," ujar Ali.
KPK berharap setiap pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dapat bersikap kooperatif dalam penegakan hukum itu dengan memenuhi panggilan pada tahapan pemeriksaan.
Dengan demikian, kata Ali, penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum dalam pemeriksaan ataupun peradilan," tandasnya.