Anggota Komisi III DPR: Pemecatan Ferdy Sambo cs Patahkan Keraguan Publik

Laporan: Sinpo
Senin, 19 September 2022 | 05:35 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat datang di Bareskrim Polri (SinPo.id/Ashar)
Irjen Ferdy Sambo saat datang di Bareskrim Polri (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengapresiasi upaya pemecatan Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut dia, kebijakan itu telah mematahkan keraguan publik sehingga keputusan tersebut bisa meminimalisasi berbagai hambatan dalam penanganan kasus Brigadir J.

"Bisa meminimalisasi potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis, maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," kata Didik dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu 18 September 2022. 

Dia menilai keputusan pemecatan Ferdy Sambo sudah bisa diprediksi lantaran jenderal bintang dua itu otak dari pembunuhan Brigadir J, yang juga perekayasa kasus tersebut. Hal ini, jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir J dan pengungkapannya yang diduga sarat dengan rekayasa. Dia meminta anggota Polri yang terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J harus mendapat sanksi etik yang tegas.

"Yang tidak kalah penting jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik ini," ucapnya.

Untuk diketahui, 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J. Mereka telah dijatuhi sanksi beragam, mulai pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), mutasi bersifat demosi, hingga sanksi meminta maaf.

Dari 10 orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian. Tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama 1 tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanksi demosi selama 2 tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Sementara itu,AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI