Kejagung Terima Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice, Total 12 Tersangka

Oleh: Ardi
Jumat, 16 September 2022 | 11:44 WIB
Ilustrasi kejaksaan (istimewa)
Ilustrasi kejaksaan (istimewa)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Polri terkait berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo. Ada dua perkara yang ditangani, yaitu kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Untuk kasus pembunuhan ada lima orang tersangka. Yaitu, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Sedangkan untuk kasus merintangi penyidikan ada tujuh tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Pada Rabu 14 September 2022, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas perkara yang diterima bakal diteliti jaksa sebelum nantinya dinyatakan lengkap (P-21).

"Pada Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya. Bila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Jika belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," ujar Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung, Agnes Triani 

Sementara itu, untuk Obstruction of Justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas pada Kamis kemarin. Seluruh berkas perkara para tersangka akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

“Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. Pasal yang disangkakan terhadap seluruh tersangka atas dugaan tindak pidananya yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: