KPK Tahan Paksa Empat Tersangka Korupsi Dugaan Korupsi Dana LPDB-KUMKM

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 15 September 2022 | 20:04 WIB
KPK tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran dana oleh LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat. Foto: SinPo.id/Khaerul.
KPK tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran dana oleh LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat. Foto: SinPo.id/Khaerul.

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa terhadap empat tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.

Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan. Lembaga antirasuah menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan.

"Tim Penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikantornya Jakarta, Kamis 15 September 2022.

Tersangka Kemas Danial (KD), mantan Direktur LPDB-KUMKM ditahan di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya, kedua tersangka Dodi Kurniadi (DK), dan Deden Wahyudi (DW) ditahan di Rutan KPK pada gedung Kavling C1.

Sedangkan tersangka Stefanus Kusnadi (SK) selaku Direktur Pancamulti Niagapratama ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan peraturan Direktur dan peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan kepada koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui Perantara.

Kemudian peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman atau Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM.

"Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 Miliar," ujar Ghufron.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 sinpo

Komentar: