GMPPK: Permintaan Maaf Effendi Simbolon Tak Melunturkan Sanksi

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 15 September 2022 | 13:57 WIB
Perwakilan GMPPK/SinPo.id
Perwakilan GMPPK/SinPo.id

SinPo.id -  Organisasi Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) mengatakan bahwa permintaan maaf Effendi Simbolon yang telah menyebut TNI 'gerombolan' tidak melunturkan sanksi.

Ketua Umum GMPPK, Bernard Denny Namang, mengatakan bahwa permintaan maaf diterima, namun sanksi secara moral adalah wajib untuk dilanjutkan.

"Tapi ya namanya sanksi kan tetep dilanjut. Misal habis bunuh orang nggak mungkin selesai. Sambo bisa bebas dong," kata Bernard kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 15 September 2022.

Selain itu menurutnya, kesalahan yang dilakukan Effendi bukanlah kesalahan kecil karena pernyataan tersebut memiliki dampak yang besar, dan menyinggung TNI.

"Buat marah prajurit, bukan main-main. Kalau yang dia nyatakan tes mental juga ke sini, geger republik, itu satu bataliyon. Jadi jangan bilang itu hal sepele. Dugaan langgar kode etik," tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi I DPR RI Effendi Simbolon, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena diduga melanggar kode etik menyebut TNI seperti gerombolan saat rapat kerja (Raker) pada tanggal 5 September.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI