KPK Telisik Nama-nama Pengusaha Penyuap Mardani Maming

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 15 September 2022 | 13:51 WIB
Mardani Maming/SinPo.id
Mardani Maming/SinPo.id

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telisik nama-nama pemberi suap ke Mardani H. Maming (MM) terkait izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Disinyalir, para penyuap terdiri dari para pemilik lahan Batu Bara yang beroperasi di wilayah Maming saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Keterangan diperoleh melalui pemeriksaan Tjhin Khiauw Sen pihak wiraswasta sebagai saksi dalam perkara suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

"Hadir dan dikonfirmasi tim penyidik terkait pengetahuan dari saksi ini soal dugaan adanya pemberian uang kepada tsk MM terkait perijinan oleh para pemilik lahan Batu Bara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 15 September 2022.

Sementara itu, kata Ali, dua oeang saksi yaitu Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) M. Aliansyah dan Martin Zefanya pihak wiraswasta mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Keduanya tidak hadir tanpa konfirmasi dan segera akan dipanggil ulang," ujar Ali.

KPK berharap agar para saksi dapat kooperatif hadir memenuhi pemanggilan berikutnya untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI