KPK Telisik Kerjasama PT Antam Dengan Perusahaan Tambang Lain

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 14 September 2022 | 16:35 WIB
Gedung KPK Jakarta/JPNN
Gedung KPK Jakarta/JPNN

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perhitungan kadar
emas hingga adanya kerjasama dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan beberapa perusahaan lain dibidang pertambangan.

Pendalaman dilakukan melalui pemerikaan Nursyahrini Dewi selaku mantan Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam sebagai saksi dalam dugaan kasus korupai kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.

"Dikonfirmasi juga mengenai proses penghitungan kadar emas hingga adanya kerjasama PT AT Tbk dengan beberapa perusahaan lain dibidang pertambangan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 14 September 2022.

Selain itu, lanjut Ali, tim penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait dengan dilakukannya perjanjian kerjasama antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.

"Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 13 September 2022 bertempat di gedung Merah Putih KPK Jakarta," ujarnya.

Saat ini penyidik KPK masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.

Sejauh ini lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Penyitaan dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 8 Februari 2022.

Akan tetapi, sampai saat ini KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI