Resmi Diberhentikan, Anies Tetap Bertugas Sebagai Gubernur hingga 16 Oktober
SinPo.id - DPRD DKI Jakarta telah resmi mengusulkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria pada Selasa 13 September 2022.
"Saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017 - 2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Pras dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 13 September 2022.
Kendati demikian, Anies menuturkan, dirinya masih akan bertugas hingga masa jabatannya berakhir yakni, pada tanggal 16 Oktober 2022.
"Saya masih bertugas sampai 16 Oktober," ujar Anies kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 13 September 2022.
Anies juga menuturkan, masih akan menjalani tugas seperti biasanya, termasuk dalam tugas peresmian yang masih akan dilakukan.
"Seperti biasa saja, termasuk doorstop, termasuk semua kegiatan masih berjalan seperti biasa. Dan Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai Gubernur, Wagub mengerjakan tugasnya sebagai Wagub, sampai masa jabatan berakhir," tuturnya.
Lebih jauh, Anies mengapresiasi dan berterimakasih kepada para anggota dewan yang telah melaksanakan Rapat Paripurna yang merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian Gubernur.
"Jadi kita ikuti saja prosesnya, ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan, dan langsung di semua Provinsi, termasuk di Jakarta. Dan kita apresiasi atas kehadiran teman-teman dewan dalam rapat paripurna ini," ucapnya.
Diketahui, jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022. Penjadwalan paripurna ini merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.