Suap Mardani Maming, KPK Bakal Cecar Bos PT PCN
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencecar Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara, Christian senagai saksi terkait kasus suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
PT Prolindo Cipta Nusantara atau PT PCN merupakan perusahaan yang memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) untuk melakukan operasi dan produksi di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).
Diduga perusahaan milik Maming PT Angsana Terminal Utama (ATU), dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.
Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu, KPK mengungkap pemberi suap terhadap Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga untuk sementara Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.