KPK Duga Eks Walikota Yogyakarta Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 13 September 2022 | 11:18 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti melakukan intervensi dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Kepala Bagian Layananan Pengadaan Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo sebagai saksi kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Dikonfirmasi penyidik soal pengetahuan saksi terkait adanya dugaan intervensi Walikota Jogjakarta dan pihak lainnya dalam setiap pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkot Jogjakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 13 September 2022.

Ali menjelaskan, pemeriksaan saksi yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK itu, penyidik juga mendalami pengurusan perizinan yang diduga ada transaksional dengan oknum di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua orang saksi yaitu General Manager Hotel Pesona Malioboro, Joko Suparno Widiyanto dan Tomy Galih Prasetyo alias Tomy Sudjiro selaku pihak swasta.

Sementara itu seorang saksi dari pihak swasta, Daniel Feriyanto mangkir dari panggilan tim penyidik lembaga antirasuah dan akan dilakukan pemanggilan ulang.

"Kami ingatkan agar saksi koperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan panggilan berikutnya," ungkapnya.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyiti; Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan dua orang sebagai pemberi suap, mereka yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT SummareconAgung Tbk dan Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Dalam konstruksi perkara, pada saat dilakukan tangkap tangan Walikota Yogyakarta, Haryadi pada Kamis, 2 Februari 2022, Oon dan Dadan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag.

Selain itu, KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI