Penabrak Warga Jakbar di Tol Dalam Kota Ditetapkan Sebagai Tersangka

Laporan: Sinpo
Selasa, 13 September 2022 | 02:00 WIB
Ilustrasi kecelakaan (Pixabay)
Ilustrasi kecelakaan (Pixabay)

SinPo.id -  MA, pengemudi mobil, menabrak warga di Jalan Tol Layang Dalam Kota, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, hingga jatuh ke Kali Grogol ditetapkan tersangka. Upaya penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa MA dan menyita mobil.

"MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono kepada wartawan pada Senin 12 September 2022. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MA mengendarai mobil dalam kondisi hujan deras di bahu jalan tol. Sehingga menabrak korban yang saat itu tengah berhenti untuk membetulkan kap mobil depannya.

Atas perbuatan itu, MA dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Untuk diketahui, pria berinisial W (64) jatuh dari Jalan Tol Dalam Kota di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, usai mobilnya ditabrak kendaraan lain pada Jumat 9 September 2022. Saat itu, pria lanjut usia itu sedang memperbaiki kendaraan yang rusak di jalur lambat Tol Dalam Kota. Saat itu cuaca hujan deras.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI