Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah ke Luar Negeri Atas Perintah KPK
SinPo.id - Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah bepergian keluar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Larangan ke luar negeri itu diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022.
"Yang bersangkutan (Lukas Enembe) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram Senin 12 September 2022.
Namun Surya tidak menjelaskan lebih detail perihal perkara yang membuat Lukas Enembe dicegah keluar negeri. Ia hanya menjelaskan pencegahan tetsebut terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023 mendatang.
Menurut Surya, Ditjen Imigrasi langsung memasukan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) di seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi, setelah menerima permintaan pencegahan dari KPK.
"Di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia," ujar Surya menambahkan.
KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pencegahan tersebut. Begitu pun terkait pemeriksaan Gubernur Papua soal kasus Korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua, pada hari ini, Senin 12 September 2022.
Agenda pemeriksaan tersebut membuat Mako Brimob Polda Papua digeruduk simpatisan Gubernur Lukas Enembe. Massa menuntut KPK menjelaskan secara langsung perkara yang membuat Lukas Enembe harus diperiksa.

