Demo Tolak Kenaikan BBM, Buruh Penuhi Kawasan Patung Kuda

Laporan: Zikri Maulana
Senin, 12 September 2022 | 12:37 WIB
Demonstrasi buruh menolak kenaikan harga BBM dan menuntut kenaikan upah di depan Balai Kota. Foto: SinPo.id/Zikri
Demonstrasi buruh menolak kenaikan harga BBM dan menuntut kenaikan upah di depan Balai Kota. Foto: SinPo.id/Zikri

SinPo.id - Ratusan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Patung  Kuda Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022.

Pantauan SinPo.id dilokasi, sekitar pukul 11.00 WIB, ratusan masa aksi melakukan long march dari depan Balaikota DKI Jakarta menuju kawasan Patung Kuda.

Dengan atribut serba biru, massa aksi memadati kawasan tersebut dengan membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan penolakan kenaikan harga BBM.

Tak hanya itu, massa aksi juga menuntut pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut Kenaikan Upah Buruh.

"Menolak keras keras kenaikan BBM, Batalkan Omnibus Law, Upah layak adalah hak buruh" demikian bunyi dari spanduk yang dibentangkan massa aksi.

Sementara itu, sejumlah personil kemananan nampak sudah disiagakan mengawal penyampaian pendapat di muka umum tersebut. Arus lalu lintas dari kawasan Patung Kuda menuju sekitar Istana Negara dan juga sebaliknya pun sudah ditutup sejak pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Istana Negara, pada Senin 12 September 2022. Hal tersebut menyusul adanya rencana aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat.

"Alih arus seputaran Istana Negara dalam rangka penyampaian pendapat" seperti dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Senin 12 September 2022.

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan menuju Istana Negara dan di sekitar Monumen Nasional (Monas) tersebut akan ditutup mulai pukul 10:00 WIB.

"Alih arus dilaksanakan hari ini, 12 September 2022 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," tulisnya. 
 

 sinpo

Komentar: