Suap Unila, Ini Materi Pemeriksaan Pejabat Kemendikbud oleh Penyidik KPK

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 10 September 2022 | 15:40 WIB
Ilustrasi pemeriksaan korupsi (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi pemeriksaan korupsi (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Ditjen Dikti Ristek Kemendikbud Tjiktjik Srie Tjahjandarie terkait perkara suap calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Pemeriksaan dihgelar pada hari Jumat 9 September 2022 kemarin berisi seputar pengetahuan soal dasar hukum hingga prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip dan makanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu 10 September 2022.

Ali menuturkan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya juga mendalami peran dari Kemendikbud dan Rektor dalam setiap penerimaan mahasiswa baru.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta pihak swasta, Andi Desfiandi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di kampus Unila.

KPK mengungkap Karomani diduga menerima suap Rp 603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.

Tersangka penerima suap yaitu Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap yaitu  Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI