Polri Pecat Secara Tidak Hormat Terhadap Aipda Rudi Suryanto

Laporan: Tri Bowo Santoso
Sabtu, 10 September 2022 | 03:29 WIB
Aipda Rudi Suryanto. Foto: Dok. Humas Polres Lampung Tengah
Aipda Rudi Suryanto. Foto: Dok. Humas Polres Lampung Tengah

SinPo.id - Sidang Komisi Kode Etik memutuskan bahwa Aipda Rudi Suryanto, anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung bersalah dalam kasus penembakan sesama anggota kepolisian.

Keputusan tersebut berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik yang digelar setelah Rudi diamankan pasca membunuh rekannya sendiri, yakni, Aipda Ahmad Karnaen.

“Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Jumat, 9 September 2022.

Dalam sidang kode etik di Polres Lampung Tengah, Kabid Propam Kombes Pol. M. Syarhan turut menghadirkan 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

Eks Kanit Provost itu diangga terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Arsyad kemudian menyatakan, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

“Yang bersangkutan menerima,” tandasnya.
 

 sinpo

Komentar: