Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Dipecat Imbas Terlibat Edarkan Sabu
SinPo.id - AKP ENM, Kasat Narkoba Polres Karawang dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas keterlibatan dalam peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu. Upaya PTDH itu dilakukan sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan kasus narkoba.
“Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar. Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan, tentu dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu si Kasat Narkoba Karawang,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.
Sebelumnya, AKP ENM, Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap di sebuah basement apartemen di Karawang, Jawa Barat pada Kamis 11 Agustus 2022, karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba. AKP ENM diduga turut menjadi kurir 2 ribu pil ekstasi ke klub malam.
Upaya penangkapan AKP ENM itu berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat. Dua orang tersangka berinisal JS dan RH ditangkap. Mereka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang. Setelah upaya penangkapan itu, aparat kepolisian melakukan pengembangan.
Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian menyita alat hisap sabu dan cangklong. Penyidik juga menyita dua ponsel, plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital dan uang tunai Rp27 juta. Lalu, menyita plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.

