Sidang KKEP: AKBP Jerry Siagian Langgar Kode Etik Berat

Oleh: Ardi
Jumat, 09 September 2022 | 13:45 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (istimewa)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (istimewa)

SinPo.id -  Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian melakukan pelanggaran kode etik berat terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), digelar di 
Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 9 September 2022. 

"AKBP J pelanggaran kode etik berat," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat 9 September 2022.

Namun, Dedi belum menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Jerry. Dia hanya menyebut akan menyampaikan setelah sidang etik selesai.

Untuk diketahui, pada Jumat ini, dijadwalkan digelar dua sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang pertama atas nama eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P). Lalu, sidang dilanjutkan terhadap mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP J).

Dalam perkara penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri). Selanjutnya Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).


 sinpo

Komentar: