Bupati Mimika Cs Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Kedua tersangka selain Eltinus yaitu Marthen Sawy (MS) Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM).
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke Penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di kantornya, Kamis 8 September 2022.
Akan tetapi lembaga antirasuah belum melakukan penangkapan serta penahanan terhadap keduanya bersamaan dengan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO).
Menurut Firli pihaknya akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap kedua tersangka. Ia berharap keduanya bisa kooperatif memenuhi panggilan KPK.
"Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan, suratnya segera kami kirimkan," ujar Firli.
Sementara itu, KPK telah melakukan upaya penangkapan paksa terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Lembaga antirasuah juga melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung hari ini, 8 hingga 27 September 2022.
"Penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli.
Dalam konstruksi perkara KPK mengungkap ketiga tersangka bermufakat mengkondisikan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar.
Jumlah tersebut lebih kecil dari yang dianggarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah tersangka Eltinus selaku Bupati yaitu sebesar Rp65 Miliar.
Uang tersebut berasal dari anggaran hibah yang dimasukan TAPD ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014.