Korupsi Proyek Gereja, KPK Tahan Bupati Mimika

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 08 September 2022 | 18:59 WIB
Konferensi pers penahanan tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile/SinPo.id
Konferensi pers penahanan tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Lembaga antirasuah sudah terlebih dahulu menetapakan Bupati Mimika dua periode itu  sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka EO selama 20 hari pertama terhitung 8 sampai 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis 8 September 2022.

Penangkapan itu, kata Firli, dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Menurutnya selama penyidikan perkara ini berjalan, tersangka Eltinus tidak kooperatif.

"Tim Penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka EO," ujar Firli.

Selanjutnya, tersangka Eltinus bersama kuasa hukumnya kemudian dibawa tim penyidik KPK dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lain. Namun KPK tidak melakukan penangkapan terhadap keduanya bersamaan dengan tersangka Eltinus.

"Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan," ucap Firli.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI