KPK Panggil Dua Purnawirawan TNI Terkait Korupsi Helikopter angkut AW-101

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 08 September 2022 | 13:15 WIB
Ilustrasi (SinPo.id)
Ilustrasi (SinPo.id)

SinPo.id -  Dua purnawirawan TNI dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter angkut AW-101 tahun 2016-2017. Penyidik lembaga antirasuah akan mendalami keterangan keduanya sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 8 September 2022.

Kedua purnawirawan TNI tersebut yaitu mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna dan Marsekal Muda (Purn) TNI Supriyanto Basuki.

Sebelumnya pada 24 Mei 2022, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) yang memenangkan proyek pengadaan helikopter AW-101.

Saat ini tersangka Irfan Kurniawan di tahan di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Irfan Kurniawan diduga menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang pesawat heli AW-101 dan disetujui oleh PPK. Untuk proses pembayaran yang diterima tersangka Irfan Kurniawan diduga telah 100 persen dimana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak diantaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

Perbuatan tersangka Irfan Kurniawan dimaksud diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Akibat perbuatan Irfan Kurniawan, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI