Pesawat G-36 Bonanza Dalam Kondisi Layak saat Jatuh di Selat Madura
SinPo.id - Pesawat TNI AL jenis G-36 Bonanza saat jatuh di Laut Selat Madura dalam kondisi baik. Pesawat keluaran Amerika Serikat dan mulai digunakan TNI AL pada 2013 itu baru menjalani perawatan.
"Relatif masih sangat layak karena baru saja melaksanakan pemeliharaan pada 22 Agustus 2022," ujar Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Danpuspenerbal) Laksamana Muda TNI Dwika Tjahja Setiawan, dalam dalam keterangannya, pada Kamis, 8 September 2022.
Pesawat itu jatuh saat sedang Latihan ADEX SIAGA ARMADA II dengan unsur KRI-KRI di jajaran Komando Armada II. Kegiatan yang dilaksanakan adalah dalam rangka mendukung latihan kesiapsiagaan armada dalam rangka operasi laut.
Hingga saat ini, TNI AL sudah mengetahui titik jatuhnya pesawat dan terus melakukan pencarian. Kemarin TNI AL telah mengerahkan tim penyelam untuk mencari keberadaan pesawat yang jatuh ke laut tersebut.
"Adapun kemungkinan penyebab kecelakaan pesawat itu masih kita dalami karena kita akan menurunkan tim investigasi setelah pesawat itu bisa ditemukan kemudian kita angkat. Barulah kita bisa menentukan penyebab dari kecelakaan tersebut," kata Dwika.
Untuk diketahui, pesawat TNI AL itu jatuh pada Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 09.30 WIB di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Lokasi ini berada di perairan laut Selat Madura, di antara Kabupaten Bangkalan, Madura dan Gresik.
Pesawat diterbangkan oleh Pilot Lettu Laut (P) Judistira Eka Permady dan Copilot Letda Laut (P) Dendy Kresna Bhakti. Sampai saat ini belum diketahui nasib dari penumpang pesawat tersebut.
Setelah dikabarkan jatuh, TNI AL langsung mengerahkan 7 KRI, 1 Pesud CN235, 2 helikopter, 2 KAL, 2 tim Kopaska, dan 2 tim-tim penyelam untuk mencari pesawat tersebut. Kegiatan SAR dipimpin langsung oleh Panglima Koarmada II dan Komandan Guspurla Koarmada II.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu