Usai Dijemput Paksa KPK, Bupati Mimika Diamankan di Mapolda Papua

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 07 September 2022 | 17:26 WIB
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Foto: Kabar Papua
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Foto: Kabar Papua

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan pihaknya menangkap paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada hari ini, Rabu 7 September 2022.

Menurutnya, saat ini tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu telah diamankan di Mapolda Papua untuk kemudian dibawa ke Jakarta.

"Benar kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan," kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Rabu 7 September 2022.

"Selanjutnya yang bersangkutan (Eltinus Omelang) telah diamankan di mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," ujarnya.

Penjemputan paksa terhadap Eltinus Omelang dilakukan menyusul penetapannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus korupsi tersebut KPK sudah mengantongi beberapa alat bukti untuk menetapkan Eltinus Omelang sebagai tersangka.

Selain itu, pemanggilan sejumlah saksi juga sudah dilakukan, diantaranya seperti dari unsur DPRD Kabupaten Mimika hingga pihak swasta.

KPK sebelumnya mengkonfirmasi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka termasuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI