Soal Lahan Pelabuhan di Tanah Bumbu, KPK Cecar Legislator PDIP

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 07 September 2022 | 14:44 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Jubir KPK, Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota DPR RI Novri Omposunggu soal jual beli lahan yang dijadikan pelabuhan untuk aktivitas tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

Penyidik lembaga antirasuah memeriksa legislator fraksi partai PDI Perjuangan itu sebagai saksi untuk tetsangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM).

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan adanya jual beli lahan yang kemudian dijadikan sebagai pelabuhan untuk kebutuhan aktivitas pertambangan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam ketetangannya di Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Ali mengungkap aktivitas pelabuhan tersebut untuk kebutuhan beberapa perusahaan pertambangan yang dikendaikan tersangka Mardani Maming.

Pemeriksaan terhadap Novri sebagai saksi bertempat di gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Selasa 6 September 2022, kemarin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga perusahaan milik Maming PT Angsana Terminal Utama, dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.

Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, KPK mengungkap pemberi suap terhadap Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga untuk sementara Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI