PAN Berharap Pj Gubernur DKI Jakarta Minimal Seperti Anies

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 07 September 2022 | 14:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (SinPo.id/Instagram)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani menilai kinerja Anies Baswedan sebagai Gubernur selama ini cukup baik. Ia berharap sosok Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta nanti mampu menjalankan Pemerintah Provinsi seperti Anies. 

"Pak Anies sudah pasang standar tinggi untuk seorang gubernur. Programnya bagus, kerjanya baik, terpola, ada target. Masyarakat jadi sejahtera. Tentu PJ gubernur harus mampu seperti itu, minimal," kata Zita dalam keterangannya, Rabu 7 September 2022. 

Selain itu menurut Zita, calon Pj Gubernur pengganti Anies adalah sosok yang harus berpengalaman dan paham akan permasalahan di DKI Jakarta, serta paham dengan situasi politik di Ibu Kota. 

"Pandai berkomunikasi, karena DKI ini banyak ras dan agama, beragam karakter, sehingga harus pandai dalam komunikasi, juga komunikasi dengan DPRD," ujar Zita. 

Zita menuturkan, jika merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2020, Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurangkurangnya IV/C.

"Tugas pokok utamanya  tentu menjalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan RPJMD yang sudah di tetapkan. Yang belum selesai di kerjakan oleh Pak Anies, di lanjutkan dan selesaikan," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta sepakat menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 13 September 2022 mendatang.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, keputusan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Badan Musyawarah (Bamus), serta Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.

“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu 31 Agustus 2022. 

Prasetio menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI