Korupsi Bankeu Pemprov Jatim, KPK Panggil Kepala Dinas dari Tiga Kabupaten Berbeda

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 07 September 2022 | 12:14 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas (Kadis) di tiga kabupaten berbeda di Jawa Timur terkait perkara suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bappeda Propinsi Jawa Timur, Budi Setiawan (BS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya, Jl. Sikatan No.1, Krembangan Sel, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Ali mengungkapkan, ketiga saksi yaitu Hengki Cahyo Saputra selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo; Bayu Pancoroadi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang; dan Dwi Eko Saptono selaku Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber daya air Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Propinsi Jawa Timur, Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim.

Penetapan tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara suap yang dilakukan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

KPK mengungkap tersangka Budi Setiawan menerima fee sebesar Rp3,5 Miliar dari Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat Tulungagung.

Uang tersebut bersumber dari bantuan keuangan provinsi Jatim sebesar Rp. 79,1 Miliar. Dimana, tersangka Budi Setiawan pada waktu itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Propinsi Jatim membantu pencairan dana tersebut.

Tersangka Budi Setiawan sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI