Richard Louhenapessy Diduga Terima Suap Terkait Pengurusan Izin Alfamidi

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 06 September 2022 | 11:53 WIB
Gedung KPK/Tribun News
Gedung KPK/Tribun News

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) menerima sejumlah uang suap dari pengurusan izin persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan kepala dinas Kota Ambon Ferdinandus Fredrik Tasso sebagai saksi pada kasus suap dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh Tersangka RL dari pengurusan izin oleh pihak kontraktor," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 6 September 2022.

Dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lain, diantaranya Dominggus Matulapelwa selaku mantan Kepala Bappeda Kota Ambon; Arthur Solsolay selaku Kadus Urimesing atau tukang ukur tanah di wil kusu-kusu sereh.

Kemudian Clement Sembiring selaku Wiraswasta; M. Faan Muslimin selaku Manager location Alfamidi cabang Ambon; Nandang Winowo selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk. Cabang Ambon; dan Rakib, Wiraswasta.

"Didalami juga adanya penerimaan sejumlah uang dari pengerjaan proyek di beberapa dinas pada Pemkot Ambon," ujar Ali.

Seperti diketahui, Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.

Lembaga antirasuah kembali menetapkan Richard sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Penyidik KPK menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.

Dalam perkara suap, KPK menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Saat ini Amri masih belum ditahan dan dinyatakan buron.

Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI