Kriteria Pj Gubernur, Wagub DKI Percayakan Presiden

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 06 September 2022 | 09:11 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (SinPo.id/Zikri)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (SinPo.id/Zikri)

SinPo.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah pusat terkait kriteria Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan pada Oktober 2022 mendatang. Menurut Riza, Pemerintah Pusat yakni, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Joko Widodo lebih mengetahui kriteria yang cocok untuk memimpin Jakarta."Ya saya tidak perlu menyampaikan kriterianya, Kemendagri dan Bapak Presiden tentu lebih tahu dari saya, mana yang terbaik bagi Jakarta, bagi provinsi lainnya," ujar Riza di Balaikota Jakarta, Senin 5 September 2022.

Riza menegaskan, terkait nama yang akan menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia meyakini betul keputusan Presiden adalah yang terbaik.

"Sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bapak Presiden, kita tunggu saja. Siapapun nanti yang ditunjuk Bapak Presiden, pasti itu lah yang terbaik," ujar Riza menambahkan..

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta sepakat menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 13 September 2022 mendatang.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, keputusan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Badan Musyawarah (Bamus), serta Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.

“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu 31 Agustus 2022.

Prasetio menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI