Pemerintah Tidak Berhak Menaikkan Harga Revvo 89

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 05 September 2022 | 18:21 WIB
SPBU Vivo/FB Vivo
SPBU Vivo/FB Vivo

SinPo.id -  Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan, pemerintah tidak berhak atau berwenang untuk menaikkan harga BBM Revvo 89 yang sebesar Rp8.900 per liter.

Pasalnya, Revvo 89 yang dijual di SPBU Vivo dianggap sangat menguntungkan masyarakat di tengah kenaikan harga BBM subsidi Petalite RON 90 yang saat ini menjadi Rp10.000 per liter.

"Pemerintah tidak perlu over acting alias lebay, mendesak SPBU Vivo menaikkan harga BBM Revvo 89," kata Mulyanto dalam keterangan persnya, yang diterima SinPo.id, Senin 5 September 2022.

Pihaknya juga menyatakan ada yang aneh dengan kebijakan pemerintah yang memutuskan menaikkan harga BBM bersubsidi, menyusul anjloknya harga minyak dunia, dan disaat yang bersamaan Shell dan Vivo justru menurunkan harga.

"Ini kan janggal. Pemerintah harus dapat menjelaskan berapa harga pokok produksi (HPP) Pertalite ini yang sebenarnya. Masa harganya masih lebih mahal daripada harga BBM di SPBU swasta," paparnya.

Selain itu, menurut Mulyanto, selisih harga tersebut dapat menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, dan apabila pemerintah menghitung harga pokok produksi, serta harga minyak dunia yang turun menjadi USD 89 per barel, maka BBM tidak perlu naik.

"Artinya, fluktuasi harga minyak dunia masih dalam batas kemampuan anggaran negara. Dengan demikian Pemerintah tidak punya alasan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI