Kenaikan BBM, Asosiasi Ojol Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Tarif Baru

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 04 September 2022 | 18:34 WIB
Ilustrasi ojek online (SinPo.id/Astra Motor)
Ilustrasi ojek online (SinPo.id/Astra Motor)

SinPo.id -  Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menagih pemerintah agar segera menerbitkan aturan kenaikan tarif Ojek Online (Ojol). Tuntutan tersebut menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak pada Sabtu, 3 September 2022, kemarin.

"Pemerintah Republik Indonesia sebagai regulator atas tarif ojek online harus segera menyesuaikan tarif ojek online secara Nasional sebagai dampak kenaikan harga BBM," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono, Minggu, 4 September 2022.

Igun mengungkapkan, pemerintah pusat melalui wewenangnya dapat membuat regulasi untuk merevisi tarif ojek online sebagai dampak kenaikan BBM.

Regulasi itu, kata Igun, nantinya dapat disampaikan ke masing-masing pemerintah Daerah atau Provinsi dengan melibatkan Stakeholder Daerah serta Asosiasi Pengemudi Ojek Online tingkat Daerah yang berbadan hukum resmi Negara.

"Yang sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 10 persen dan diberlakukan secara nasional serta harus dipatuhi oleh semua perusahaan aplikasi untuk mengurangi beban biaya pengemudi ojek online," ujar Igun menambah.

Garda Indonesia juga meminta pemerintah mendorong transportasi ojek online agar segera dilegalitaskan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai legislatif. "Karena hingga saat ini status transportasi ojek online masih tetap dibiarkan ilegal," katanya.

Sebelumnya pemerintah resmi menaikan harga BBM subsidi dan juga non subsidi ESDM. Dengan besaran harga jual Pertalite sebesar Rp 10 ribu, Solar Subsidi Rp 6.800 dan Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter.

Adapun kenaikan harga ini berlaku pada pada pukul 14.30 WIB, satu jam sejak reami diumumkan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Konferensi Pers bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, kemarin, Sabtu, 3 September 2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI