KPK Ingatkan Pengusaha Tak Suap Penyelenggara Negara dalam Berbisnis

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 04 September 2022 | 12:26 WIB
Ilustrasi gedung KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi gedung KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pelaku usaha untuk mengedepankan praktik bisnis yang kompetitif, bersih, tanpa suap terhadap penyelenggara negara.

Hal itu didasari keterlibatan sektor swasta dalam tindak pidana korupsi mendominasi jumlah pelaku usaha yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Sehingga mendorong KPK untuk melakukan pencegahan korupsi secara intensif dan masif di sektor swasta.

“Mari kita ciptakan dunia usaha yang iklimnya tidak mendorong Anda untuk menyuap,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, dikutip Minggu, 4  September 2022.

Ghufron menjelaskan, data KPK menyebutkan pada 2004 hingga 2022, kalangan swasta yang terseret kasus korupsi mencapai 367 orang atau sekitar 26 persen.

Angka tersebut lebih banyak dibandingkan pelaku dari lingkungan legislatif yakni mencapai 310 orang. Sementara kepala daerah yang terlibat korupsi  sejumlah 170 orang.

Adapun, lanjut Ghufron, sudah ada tujuh korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti dipidanakan oleh KPK setelah terbitnya Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Perkembangan tersebut pada akhirnya mendorong KPK melaksanakan pencegahan korupsi secara intensif dan masif pada sektor swasta. KPK mendalami soal faktor penyebab lalu kemudian melaksanakan pencegahan lebih lanjut.

"Kehadiran KPK tidak hanya untuk menangkap di hilir, tetapi juga menelusurinya di hulunya. Akar masalahnya seperti apa, itulah yang kami dalami untuk lakukan perbaikan," pungkas Ghufron.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI