Mantan Kuasa Hukum Bharada E Dilaporkan Atas Dugaan Penodaan Agama

Laporan: Tri Bowo Santoso
Sabtu, 03 September 2022 | 03:37 WIB
Aliansi Aktivis Indonesia melaporkan mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penodaan agama. Foto: Istimewa
Aliansi Aktivis Indonesia melaporkan mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penodaan agama. Foto: Istimewa

SinPo.id - Aliansi Aktivis Indonesia melaporkan mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.

"Saya sebagai seorang muslim membela agama saya, karena kenapa salah satu saudari saya Angel Lelga dikatakan di dalam sebuah media harus bertaubat dan jangan menghianati Tuhan," ujar salah satu pelapor dari Aliansi Aktivis Indonesia, Yonatan Nandar, Jumat, 2 September 2022.

Yonatan menjelaskan, isi media itu memperlihatkan Deolipa menyampaikan pesan kepada Angel Lelga untuk bertaubat dan jangan menghianati Tuhan.

Yonatan merasa perkataan itu menjadi masalah dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.

"Dia mengatakan bertaubat dan kembali kepada Tuhanmu, berarti agama saya salah, di situlah yang tadi kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang sudah tadi saya sampaikan," tuturnya.

Barang buktiyang dibawa Yonatan berupa sebuah video dan satu kaset yang berisi tangkapan layar percakapan telepon genggam.

Laporan dari pemilik nama asli Endang Yunandar itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2089/IX/2022/RJS, Jumat, 02 September 2022.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara.

 sinpo

Komentar: