Operasi Dua Bulan, Polda Metro Tangkap 16 Pelaku Penyuntikan Gas

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 02 September 2022 | 19:54 WIB
Ungkap kasus operasi penyuntikan gas di Polda Metro (SinPo.id/Humas PMJ)
Ungkap kasus operasi penyuntikan gas di Polda Metro (SinPo.id/Humas PMJ)

SinPo.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pengalihan dan penyuntikan gas subsidi. Modus para pelaku yakni memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram lalu dijual kembali ke masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini terhadap adanya sembilan laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya, antara kurun waktu bulan Juli  dengan Agustus 2022,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Dalam kurun dua bulan, kata Zulpan, polisi menangkap 16 orang tersangka di lima wilayah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan tujuh mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, dua sarung, satu obeng, satu gunting, tiga timbangan, 127 tabung gas isi 12 kg, 140 tabung gas kosong 12 kg, 776 tabung gas isi 3 kg.

“Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kilo, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI