4 Pelanggaran HAM Terjadi Di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 01 September 2022 | 21:05 WIB
Brigadir J/Instagram
Brigadir J/Instagram

SinPo.id -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan empat analisis pelanggaran HAM pada kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara itu, analisis hasil investigasi dan rekomendasi yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus tersebut telah diserahkan ke pihak Polri, pada Kamis 1 September 2022.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan analisis pelanggaran HAM yang pertama, yaitu terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.

"Faktanya, terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri," kata Beka dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 1 September 2022.

Beka menuturkan yang kedua, yaitu terdapat pelanggaran hak memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999.

Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC), telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial).

"Selain itu, terhadap Saudari PC terhambat kebebasanya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun," ujarnya.

Selanjutnya yang ketiga, yaitu dugaan adanya Obstruction of Justice atau penghalangan keadilan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut.

Tindakan tersebut antara lain :

1. Sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti disaat sebelum atau sesudah proses hukum.

2. Sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, Tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional.

Analisis pelanggaran HAM yang Kelima, yaitu hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental yang dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Faktanya, akibat dari peristiwa kematian Brigadir J, terjadi pelanggaran hak anak khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis atau mental terhadap anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI