Komnas HAM Ungkap 5 Poin Penting Di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 01 September 2022 | 19:38 WIB
Beka Ulung Hapsara/Istimewa
Beka Ulung Hapsara/Istimewa

SinPo.id -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan ada lima poin penting dalam hasil penyelidikan atas kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis 1 September 2022.

"Dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut, dapat disimpulkan 5 poin," kata Beka kepada wartawan di Jakarta, Kamis 1 September 2022.

Poin pertama, yaitu telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.

"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing," ujarnya.

Ketiga, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.

Keempat terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi (PC) di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

"Kelima, terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," ungkapnya.

Sementara itu, hasil investigasi dan rekomendasi yang dilakukan Komnas HAM telah diserahkan ke pihak Polri dan menandai berakhirnya investigasi dalam kasus terdebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI