4 Auditor BPK Jabar Penerima Suap Dari Ade Yasin Segera Disidang

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 01 September 2022 | 16:20 WIB
Ade Yasin/SinPo.id
Ade Yasin/SinPo.id

SinPo.id -  Berkas perkara dan surat dakwaan empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Keempatnya merupakan penerima suap dalam perkara pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

"Hari ini, Kamis 1 September 2022, tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Terdakwa Auditor BPK Jabar ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 1 September 2022.

Ali menjelaskan, penahanan para terdakwa saat ini sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Bandung. Namun untuk sementara tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK.

Tiga terdakwa yaitu Anthon Merdiansyah; Hendra Nur Rahmatullah Karwita; dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Arko Mulawan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Ali.

Saat ini, lanjut Ali, Tim Jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan jadwal sidang dengan agenda sidang pertama pembacaan surat dakwaan.

Dalam perkara ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2022.

Jaksa KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memberikan suap sebesar Rp1,9 miliar kepada tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Jaksa mengungkap Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKADPemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor); Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor.

Kemudian Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan uang suap terhadap pegawai BPK Jawa Barat senilai Rp 1,9 miliar dimulai dari Oktober 2021 sampai dengan bulan April 2022.

Uang tersebut digunakan untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Dengan maksud supaya mengkondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI