KPK Cecar Pejabat PT Amarta Karya Soal Proyek yang Gunakan Subkontraktor Fiktif
SinPo.id - Lima pejabat pada perusahaan BUMN, PT Amarta Karya (AK) dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif.
Kelimanya merupakan Project Manager dan Site Administration Manager pada PT. Amarta Karya yang diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
"Seluruh saksi penuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT AK yang diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam ketetangannya di Jakarta, Kamis 1 September 2022.
Ali menjelaskan, tiga saksi menjabat sebagai Project Manager PT Amarta Karya yaitu Sutarno, Achmad Alfi dan Firman Sri Sugiharto. Sedangkan dua saksi menjabat sebagai Site Administration Manager PT. Amarta Karya, yaitu Rizal Fadilah dan Aswin.
Seperti diketahui, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek fiktif pada perusahaan BUMN, PT Amarta Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
KPK telah menetapkan tersangka pada dugaan korupsi tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik meningkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan. Akan tetapi, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
KPK baru akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyidikan cukup dan upaya paksa penangkapan serta penahanan. Sejauh ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.

