Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Tak Mungkin Kabur
SinPo.id - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta kliennya tidak ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo. Arman Hanis meyakini istri Ferdy Sambo itu tidak akan kabur karena sudah berstatus tersangka.
"Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," kata dia di gedung Bareskrim Polri, Rabu 31 Agustus 2022.
Pada Rabu malam, Putri Candrawathi dimintai keterangan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani wanita yang berprofesi sebagai dokter tersebut
Menurut Arman Hanis, ada 23 pertanyaan yang dilayangkan kepada kliennya. Selain itu, kliennya juga dikonfrontir puluhan pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan terkait peristiwa di Magelang maupun di Saguling. Pemeriksaan Putri Candrawathi selesai dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB.
"Ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir kepada seluruh tersangka. Materinya silakan tanya penyidik," tuturnya.
Setelah dimintai keterangan, Putri Candrawathi dipersilakan pulang. Putri mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil. Selain itu, kondisi kesehatannya juga belum tidak stabil. Meskipun tidak ditahan, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kami mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tambahnya.

