KPK Telisik Perusahaan Pemegang IUP di Tanah Bumbu yang Diduga Milik Mardani Maming
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telisik kepemilikan perusahaan yang mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu yang diduga milik tersangka Mardani H. Maming (MM).
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan mantan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) terkait suap dan gratifikasi pemberian IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian lahan hingga kepemilikan perusahaan yang memperoleh IUP di Tanah Bumbu yang turut diduga milik tersangka MM," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.
Ali menjelaskan, pada pemeriksaan saksi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK tersebut, penyidik juga memanggil saksi H. Durusi pihak wiraswasta. Namun ia mangkir dari pemeriksaan.
"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Seperti diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).
Diduga perusahaan milik Maming PT Angsana Terminal Utama, dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif. Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu, KPK mengungkap pemberi suap terhadap Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga untuk sementara Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

