Kejagung Sita Dua Kapal Tongkang yang Diduga Milik PT Duta Parma Grup

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:35 WIB
Kepuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Ist)
Kepuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Ist)

SinPo.id - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menyita aset yang terkait dengan tersangka bos PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi (SD).

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.
 
"Dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 08:00 WITA," kata Kepala pusat penerangan hukum (Kepuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang ditetima, Rabu 31 Agustus 2022.

Ketut menjelaskan, penyitaan yang dilakukan Jampidsus berupa satu unit kapal dengan nama Royal Palma-IV, fungsi kapal Barge, nama pemilik PT. Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Dumai, nomor tanda pendaftaran 2000 PPj No.1213/L, GT 1596, NT 1317.

Kemudian satu unit kapal dengan nama Royal Palma 21, fungsi kapal Tug Boat, nama pemilik PT. Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Batam, nomor tanda pendaftaran 2012 PPm No. 2575/L, GT 153, NT 46.

Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal. Artinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Ia menambahkan, saat ini posisi kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

"Direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta," ujar Ketut.

 sinpo

Komentar: